Breaking News:

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Prediksi Keket Bebas Bulan Depan

Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diprediksi bebas bulan depan.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Instagram @cathrinewilson
Catherine Wilson. 

Reporter: Febriana Nur Insani

TRIBUNSTYLE.COM - Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diprediksi bebas bulan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok baru saja menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).

Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Artis yang akrab disapa Keket itu divonis 7 bulan penjara.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

Ia juga menyebut Catherine tak lama lagi bakal bebas.

Hal itu terekam dalam video di YouTube Warta Hot, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Update Kasus Narkoba Catherine Wilson, Keket Dituntut 8 Bulan Rehab hingga Berencana Ajukan Pleidoi

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Catherine Wilson atau Keket.
Catherine Wilson atau Keket. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Diputusnya 7 bulan dipotong selama masa tahanan.

Kak Catherine udah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa keluar dari rutan," ungkap Verna Wahono.

Kendati demikian, Verna menambahkan pihaknya akan mengupayakan Catherine untuk bisa bebas lebih cepat.

"Kita mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih.

Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan.

Cuti menjelang bebas, karena kan dia sudah menjalani 6 bulan. Kita bisa mengajukan seperti itu sih," imbuh Verna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson dengan 8 bulan rehabilitasi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Catherine WilsonnarkobaFebriana Nur Insani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved