Breaking News:

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Terbukti Bersalah atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara 

Reporter: Febriana Nur Insani

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus narkoba Catherine Wilson atau Keket. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus narkoba yang menjerat artis peran sekaligus model, Catherine Wilson, menemui babak baru.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok baru saja menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).

Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, divonis 7 bulan penjara.

"Catherine binti Pieter Wilson dinyatakan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa, ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," lanjutnya.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 8 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya

Baca juga: KONDISI Terbaru Catherine Wilson 2 Bulan di Penjara, Ngeluh Kulit Gatal, Pengacara: Gak Cocok Airnya

Catherine Wilson dan ilustrasi narkoba jenis sabu.
Catherine Wilson dan ilustrasi narkoba jenis sabu. (Kolase TribunStyle (Instagram @cathrinewilson, Horizons Opioid Treatment Service))

JPU menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di rumahnya kawasan Cinere pada Jumat (17/7/2020).

Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Tak sendiri, Keket juga turut diamankan bersama satpam rumahnya berinisial J.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
narkobaCatherine Wilsonberita kasus narkoba Catherine WilsonFebriana Nur Insani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved