Catherine Wilson Terjerat Narkoba
Terbukti Bersalah atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus narkoba Catherine Wilson atau Keket. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus narkoba yang menjerat artis peran sekaligus model, Catherine Wilson, menemui babak baru.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok baru saja menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).
Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, divonis 7 bulan penjara.
"Catherine binti Pieter Wilson dinyatakan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa, ketua majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," lanjutnya.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 8 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya
Baca juga: KONDISI Terbaru Catherine Wilson 2 Bulan di Penjara, Ngeluh Kulit Gatal, Pengacara: Gak Cocok Airnya

JPU menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di rumahnya kawasan Cinere pada Jumat (17/7/2020).
Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tak sendiri, Keket juga turut diamankan bersama satpam rumahnya berinisial J.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram.