PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Simak Aturan Pembatasan bagi Kantor hingga Restoran
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali dilakukan selama dua pekan, yakni dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kemudian pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan terhitung setelah 25 Januari 2021.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan sedari awal pemerintah terus melakukan pemantauan evaluasi penerapan PPKM.
Hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi diperpanjang atau tidaknya PPKM.
Baca juga: PSBB Wilayah Jawa dan Bali Diberlakukan Mulai Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Baca juga: Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021

“Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang ya sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan tayangan dari KompasTV, di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan hasil pelaksanaan PPKM menunjukkan bahwa angka positivity rate belum mengalami penurunan yang signifikan.
Maka dari itu, PPKM akan diperpanjang selama dua minggu kedepan terhitung setelah tanggal 25 Januari 2021.
Jika dalam evaluasinya belum menunjukkan penurunan, maka ada kemungkinan untuk diperpanjang lagi di wilayah Jawa dan Bali.
Pihaknya juga mengimbau agar daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dapat melakukan perbaikan dalam semua aspek, melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan agar dapat menurunkan jumlah kasus dan menaikkan indikator kesembuhan.
“Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore (PPKM) akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari. Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar Syafrizal.

Aturan PSBB atau PPKM di wilayah Jawa dan Bali
Sejumlah peraturan untuk PPKM Jawa-Bali ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Aturan terbaru terkait PSBB ini mengistruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbilkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah aturan terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali:
1. Membatasi aktivitas kerja di perkantoran dengan menerapkan Work From Home atau WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagai berikut:
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
-Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikut beberapa daerah di Jawa dan Bali yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
6. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.
Kebijakan PSBB ini dilakukan selama 2 minggu, mulai dari hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021. (TribunStyle.com/Anggie)
Baca juga: Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021
Baca juga: Simak Aktivitas dan Sektor di Masyarakat yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Jakarta Pekan Depan