PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Simak Aturan Pembatasan bagi Kantor hingga Restoran
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Delta Lidina Putri
Aturan terbaru terkait PSBB ini mengistruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbilkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah aturan terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali:
1. Membatasi aktivitas kerja di perkantoran dengan menerapkan Work From Home atau WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagai berikut:
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
-Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikut beberapa daerah di Jawa dan Bali yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.