HEBOH Anak Gugat Ortu Rp 3 Miliar, Kini Meninggal Jelang Sidang, sang Ayah Tulis Surat Tak Akui Anak
Nekat gugat orangtua kandungnya dan tuntut Rp 3 miliar. Nasib Masitoh pilu meninggal dunia sehari jelang sidang. Sang ayah tak sudi akui anak.
Editor: Monalisa
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris.
Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta.
Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga: TANGIS Istri, Suami Tewas Dibunuh Ponakan Gegara Warisan, Tinggalkan 10 Anak: Ya Allah Kejamnya!
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah mnenjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung).