Fakta Baru Kristen Gray yang Viral Tinggal di Bali saat Pandemi, Izin Tinggal Masih Berlaku
Fakta baru Kristen Gray, bule yang viral tinggal di Bali saat pandemi, ternyata masih punya izin tinggal yang berlaku.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," katanya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
Sementara itu, menurut data Imigrasi, Gray datang ke Bali pada 21 Januari 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, menyebut Kristen Gray telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.
Aturan WNA Tinggal di Indonesia dengan Visa Kunjungan
Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah.
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, Masa berlaku visa ini hanya 60 hari.
Namun, bisa diperpanjang 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari.
Perpanjangan bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.
Dengan demikian, artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.
Hal itu sesuai peraturan sebagaimana dilansir dari Kemlu.go.id.
Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
WNA yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan dapat beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas jika: