Breaking News:

Bansos PKH, Ibu Hamil dan Balita Dapat Dana Rp 750.000 per 3 Bulan Sekali, Ini Cara dan Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai PKH untuk ibu hamil dan balita per 3 bulan sekali, ini besaran dananya

Kolase TribunStyle.com/Pixabay.com/KOMPAS.com/NURWAHIDAH/pkh.kemensos.go.id
Ilustrasi ibu hamil dan uang BLT. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita dari Kementerian Sosial 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan untuk ibu hamil dan balita tiga kali dalam setahun.

Selain itu perlu ditekankan, masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Besaran dana yang didapatkan ibu hamil dan balita ini Rp 750.000.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dana bantuan tersebut sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Ilustrasi BLT untuk ibu hamil
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil (kolase tribunstyle)

Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Simak Kategori, Syarat dan Cara Memperolehnya

Baca juga: CARA Cek Penerima & Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Melalui eform.bri.co.id/bpum

Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ilustrasi seorang ibu dengan anaknya
Ilustrasi seorang ibu dengan anaknya (kompasiana.com)
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Bansos PKHKementerian Sosialpkh.kemensos.go.idProgram Keluarga HarapanPKH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved