5 Fakta Terbaru Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Dipanggil Polisi hingga Digugat ke Pengadilan
Inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad pesta setelah divaksin, dipanggil polisi hingga digugat ke pengadilan.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad pesta setelah divaksin, dipanggil polisi hingga digugat ke pengadilan.
Artis kondang Raffi Ahmad belakangan tengah menjadi sorotan setelah dirinya kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pasca menerima vaksinasi Covid-19.
Raffi diketahui menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, sederet dengan Presiden Joko Widodo yang digelar di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021).
Setelah divaksinasi, suami Nagita Slavina itu kedapatan menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael, ayah dari Sean Gelael yang merupakan keluarga pendiri KFC Indonesia.
Dalam momen tersebut, Raffi bersama sederet artis lain yang turut hadir kedapatan melanggar prokes hingga muncul banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca juga: IMBAS Raffi Ahmad Pesta Setelah Divaksin, Polisi Lakukan Penyelidikan, Suami Nagita Akan Dipanggil?
Baca juga: Sherina Munaf Tanggapi Permintaan Maaf Raffi Ahmad Soal Nongkrong Setelah Divaksin: Terima Kasih

Meski sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi, ayah Rafathar itu terus menerima akibat dari perbuatannya.
Bahkan ada pihak yang menggugat sang artis ke pengadilan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad langgar prokes setelah divaksin selengkapnya.
Digugat ke pengadilan
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.
Seorang advokat bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David mengganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dituntut dirumahkan selama 30 hari dan minta maaf
Davi Tobing menilai tindakan Raffi Ahmad yang melanggar prokes setelah divaksinasi ini dapat memberikan dampak negatif terhadap pengikut dan penggemarnya.
David juga mengganggap Raffi melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujar David.
Oleh karena itu, David menuntut Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari dan menyampaikan permohonan maaf melalui media elektronik dan cetak.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.
Jalani sidang 27 Januari
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Polisi menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang menghadiri acara ulang tahun tersebut, seperti Raffi Ahmad, untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sujarwo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan.
Koordinasi dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah berlaku.
“Upaya-upaya kami lakukan tentunya memerlukan koordinasi apa ada unsur pelanggaran pergub. Saat ini sudah ada pembahasan dengan Satpol PP,” tambah Sujarwo.
Raffi Ahmad beserta sejumlah artis dan pejabat, termasuk Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diketahui menghadiri acara keluarga di rumah milik Ricardo Gelael di bilangan Prapanca, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam.

Klarifikasi Raffi Ahmad kepada Istana Negara
Raffi Ahmad menegaskan telah melakukan klarifikasi kepada Istana Negara mengenai foto viral di media sosial.
"Sudah dikomunikasiin, udah komunikasi," ujar Raffi Ahmad saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Menurut Raffi, ia hadir ke pesta tersebut bersama Nagita Slavina dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah komunikasi, dijelaskan bahwa sebenarnya itu acara ulang tahunnya papanya temen saya. Sebenarnya sih masuk ke sana juga lewatin protokol kesehatan dan lain-lain. Saya juga pakai masker," ujar Raffi Ahmad.
Raffi menjelaskan foto viral yang beredar di media sosial itu.
Ia berujar, sebelum berfoto ia dan teman-temannya sedang makan.
"Kebetulan aja pas lagi makan jadi buka masker terus foto. Jadinya ya beritanya seperti itu," ucap Raffi Ahmad.
"Tapikan sudah diklarifikasi, sudah ada juga permintaan maaf jadi ya mudah-mudahan bisa dipahami dan dimengerti gitu," tegasnya.
(Tribunstyle/ Amr)
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Keluyuran Setelah Divaksin Covid-19, Jelaskan Soal Ramai Potret Tak Pakai Masker
Baca juga: Polisi Bakal Minta Klarifikasi Raffi Ahmad, Buntut Viral Foto Suami Gigi Keluyuran Seusai Divaksin