Breaking News:

Belum Terdaftar di DTKS? Begini Cara Daftar sebagai Penerima Bansos Sembako Rp 200.000 dari Kemensos

Simak cara cek penerima dan bagaimana mendapatkan bansos sembako Rp 200.000 dari Kementerian Sosial, akses website resmi dtks.kemensos.go.id

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Namun, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Ilustrasi bansos tunai dan Mensos, Tri Rismaharini.
Ilustrasi bansos tunai dan Mensos, Tri Rismaharini. (Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Humas Kemensos/Rahmat))

Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Wiwit mengatakan, penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah.

Lalu, pelaksanaannya sesuai pagu program yang disediakan pemerintah.

"Selanjutnya, KPM yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial," jelasnya.

DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).

DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh bupati/wali kota, dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.

Cara Mendapatkan

Penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.

Kemudian, calon Keluarga Penerima Manfaat harus berasal dari Data DTKS.

Bagaimana jika Belum Terdaftar di DTKS?

Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.

(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Nuryanti)

Baca juga: Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP, Login Website pip.kemdikbud.go.id, SMA Dapat Dana Rp 1 Juta

Baca juga: Subsidi Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
DTKSdtks.kemensos.go.idbansos sembako Rp 200 RibuNafis AbdulhakimKemensosKementerian SosialKeluarga Penerima Manfaat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved