Virus Corona
JANGAN PROTES! 4 Golongan Ini Tak Dapat Vaksin Covid-19, Ibu Hamil Hingga Penderita Alergi Parah
Meski digratiskan Presiden Jokowi, jangan protes, 4 golongan ini tak boleh dapat vaksin Covid-19. Siamak alasannya.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Belum banyak yang tahu, meski digratiskan oleh Presiden Jokowi ternyata ada kelompok tertentu yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menyiapkan skema distribusi vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat.
Pasalnya untuk tahap satu ini, tidak semua masyarakat Indonesia akan langsung mendapat vaksin Covid-19.
Ada skala prioritas yang sudah disusun oleh Pemerintah Indonesia terkait calon penerima vaksin Covid-19 gratis ini.
Ada dua jenis vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moderna dan Pfizer.
Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr William Schaffner, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen.
Baca juga: Raffi Ahmad hingga BCL Dikabarkan Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Simak Cara Mengatasi Jika Tubuh Bereaksi Usai Divaksin Sinovac, Dianjurkan Tak Langsung Pulang

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.
"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda.
Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya.
Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin.
Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin:
1. Orang dengan alergi
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.
Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin.
Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi.
2. Anak-anak
Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas.
Saat ini, vaksin Covid-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak.
Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Sebentar Lagi, Bagi Warga DKI yang Menolak Vaksin, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
3. Orang yang memiliki gangguan imunitas
Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi.
Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin.
Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya.
4. Wanita hamil
Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.
Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.
SELAIN SMS, Ini Cara Mudah Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Hanya Masukkan NIK
Sementara itu, Anda juga bisa mengecek sendiri apakah Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin Covid-19 tahap I.
Saat ini, masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.
Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.
Baca juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Tangkal? Ini Penjelasan Satgas
Baca juga: Jangan Khawatir Tak Kebagian! Pemerintah Pastikan Siap 330 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berbagai Merk

Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.
Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Kemenkes memperkirakan, jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.
SMS pemberitahuan
Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Diuji Coba di Turki dan Brasil, Disebut 91% Efektif Melawan Covid-19
Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020.
SMS tersebut akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".
Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.
Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Melansir Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.
Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.
Selanjutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya akan menjadi prioritas vaksin berikutnya.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari dan Kompas.com dengan judul Meski Digratiskan untuk Masyarakat Tetapi Empat Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19, Salah Satunya Ibu Hamil, "Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis, Ini Linknya,