Breaking News:

Berbeda dari Sebelumnya, Kini Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik

Kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang. 

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona, Covid-19 di Indonesia 

Parameter yang disebutkan yakni tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yaitu sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif Covid-19 di bawah kasus nasional sebesar 14 persen.

Selain itu, parameter lainnya dalah tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70 persen.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Penentuan wilayah yang akan PSBB dilakukan oleh pihak Pemda yakni Gubernur.

Meski demikian, sudah ada beberapa wilayah yang pasti diberlakukan PSBB karena memiliki data kasus yang tinggi.

Berikut adalah bererapa wilayah yang akan dibatasi:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
PSBBPulau JawaBaliPSBB Jawa-Bali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved