Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Artis Tio Pakusadewo dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Jadi dia enggak ditangkap," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, kakak Tyo Pakusadewo, Ina, hadir sebagai saksi dari terdakwa.
Ia mengatakan bahwa adiknya ini pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Tyo pada 24 Juli 2018.

Artis senior ini pun harus menjalani rehabilitasi tersebut selama sembilan bulan.
Meski begitu, Ina mengatakan bahwa Tyo telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba sejak setelah direhabilitasi.
Adapun, Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adik Ina ini ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukanlah pertama untuk artis senior tersebut.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Hal itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Dari penangkapan itu, Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi untuk pemilik nama lengkap Irwan Susetio ini.
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: 6 Artis Terjerat Narkoba di Tahun 2020, Tio Pakusadewo hingga Dwi Sasono, Ada yang Sampai 2 Kali
Baca juga: Alami Kecelakaan, Salshabilla Adriani Dites Urine, Hasilnya Negatif Narkoba, Ini Penjelasan Polisi