Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Artis Tio Pakusadewo dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Tio Pakusadewo dijerat dengan hukuman kurungan selama dua tahun.
Hal tersebut sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Tio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan dan kepemilikan narkotika.
Tio disebut memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Aktor bernama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut diungkapkan JPU Ludi Mawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: 5 Artis Tersandung Hukum di 2020, Narkoba dan Dugaan Video Syur: Lucinta Luna, Millen Cyrus, Gisel
Baca juga: Profil Ilhoon BTOB, Idol Kpop yang Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba Jenis Ganja
"Menyatakan, terdakwa Irwan Susatyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU Ludi Mawan, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dipenjara selama dua tahun," lanjutnya.
Selain itu, Ludi mengatakan bahwa masa kurungan tersebut telah dikurangi semenjak Tio Pakusadewo mendekam di penjara.

"Meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000," ucap Ludi Mawan.
Diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi berhasil emngamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan sebuah ponsel.
Kesaksian keluarga alasan Tio Pakusadewo kembali konsumsi narkoba
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga Tyo Pakusadewo berikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (15/12/2020).
Sang kakak, Ina, menyebutkan penyebab Tyo kembali menggunakan narkoba.
Ia mengatakan, adiknya megonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit," kata Ina, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ina juga mengatakan kepada majelis hakim, seharusnya Tyo tidak ditangkap.
Melainkan, ia harus menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan terhadap narkoba.
"Yang pasti saya kasih tahu (Tyo) untuk tidak pakai lagi. Ya memang harus diobati, Pak, bukan ditangkap," kata Ina.
Namun hal berbeda diungkapkan majelis hakim persidangan.
Hakim menyebutkan artis senior tersebut tak bisa direhabilitasi lagi.
Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
Florensani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo.

Pasalnya, artis senior tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Florensani dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Florensani juga mengatakan, keluarga seharunsya mengingatkan Tyo Pakusadewo untuk tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan)," kata Florensani.
"Jadi dia enggak ditangkap," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, kakak Tyo Pakusadewo, Ina, hadir sebagai saksi dari terdakwa.
Ia mengatakan bahwa adiknya ini pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Tyo pada 24 Juli 2018.

Artis senior ini pun harus menjalani rehabilitasi tersebut selama sembilan bulan.
Meski begitu, Ina mengatakan bahwa Tyo telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba sejak setelah direhabilitasi.
Adapun, Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adik Ina ini ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukanlah pertama untuk artis senior tersebut.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Hal itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Dari penangkapan itu, Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi untuk pemilik nama lengkap Irwan Susetio ini.
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: 6 Artis Terjerat Narkoba di Tahun 2020, Tio Pakusadewo hingga Dwi Sasono, Ada yang Sampai 2 Kali
Baca juga: Alami Kecelakaan, Salshabilla Adriani Dites Urine, Hasilnya Negatif Narkoba, Ini Penjelasan Polisi