Breaking News:

AKHIRNYA MUNCUL, Ini Foto MYD di Kantor Polisi, Tersangka Video Syur Bareng Gisel Tampak Tegang

Pertama kalinya muncul di hadapan publik. Ini sosok MYD tersangka video syur 19 detik bersama Gisel.

Editor: Monalisa
Youtube cumi cumi
MYD tersangka video syur bareng Gisel tiba di Polda Metro Jaya 

"Tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka.

Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) lalu.

Baca juga: KENA IMBAS Video Syur Gisel & MYD, Anak Adhietya Mukti Diledek Papinya Aktif Ya, Ibunda: Ya Allah

Baca juga: RIBUT BESAR Gading & Gisel Terkuak, Setahun Seusai Video Syur Bareng MYD Dibuat: Gue Putuskan Pergi

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes Alias MYD
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes Alias MYD (Instagram Gisel dan MYD)

Selain Gisel, pemeran pria dalam konten video dewasa, MYD turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video itu.

Jika mereka tidak dapat hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.

"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir kita panggilan kedua," kata Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.

Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.

Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.

Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
GiselMYDMichael Yukinobu de Fretestersangkavideo syurPolda Metro JayaGading MartenRoy Marten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved