Breaking News:

DAPATKAN Bantuan Program Indonesia Pintar, Siapkan NISN untuk Cek Penerima via pip.kemdikbud.go.id

Penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat dapat dicek di pip.kemdikbud.go.id. Cukup siapkan NISN, berikut panduannya.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Sejumlah Siswa di SMAN 1 Indrapuri, Aceh Besar mengambil buku dari sekolahnya, Senin (13/7/2020) Pada hari pertama masuk sekolah di sana belum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan masih dilakukan dari rumah secara daring atau bentuk lain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal karena kasus COVID-19 di Aceh masih tinggi. (SERAMBI INDONESIA/HENDRI) 

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

Berikut beberapa tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapkan NISN untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar via pip.kemdikbud.go.id

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Kartu Indonesia PintarProgram Indonesia PintarNISNpip.kemdikbud.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved