CPNS 2021
UPDATE CPNS 2021, BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK
Simak update CPNS 2021, BKN pastikan tidak ada penerimaan guru PNS, sebut akan jadi perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
Diharapkan, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Setelah itu, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB.
Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
Menteri PANRB menambahkan, khusu untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah