CPNS 2021
UPDATE CPNS 2021, BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK
Simak update CPNS 2021, BKN pastikan tidak ada penerimaan guru PNS, sebut akan jadi perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak update CPNS 2021, BKN pastikan tidak ada penerimaan guru PNS, sebut akan jadi perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seleksi CPNS terbaru siap dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2021.
BKN kini sudah mulai merencakan seleksi CPNS 2021.
Info terbaru yang dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa seleksi guru CPNS akan berbeda dari tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
Hal ini telah ditetapkan oleh BKN dan kementerian terkait untuk pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tahun 2021 Gaji PNS Minimal Jadi Rp 9 Juta, Tidak Dibatasi Golongan dan Pangkat
Baca juga: 9 Tahun Tak Diambil, Gaji PNS Ayah Rozak Numpuk Ratusan Juta, Ayu Ting Ting Syok: Selama Ayu Ngetop?

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi."
"Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi."
"Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional."
"20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.
Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.