Soimah Geram Namanya Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway: 'Kamu Bakalan Kena Karma'
Soimah geram saat tahu namanya dicatut untuk penipuan berkedok giveaway, begini klarifikasinya!
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus ikut syarat yang diberikan oleh admin.
Untuk bisa ikut maka harus WA ke nomor handphone yang diberikan, setelah WA di situlah tipu daya itu diterapkan.
Para korban diminta transfer sejumlah uang besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini semata-mata karena masalah ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo dalam YouTube KH Infotainment (22/12/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Perseteruan Dengan Baim Wong Selesai, Tak Keberatan Jika Terlibat Kerja Bareng
Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.
Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.
Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.
"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Tiara Susma/Febriana)