Breaking News:

Soimah Geram Namanya Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway: 'Kamu Bakalan Kena Karma'

Soimah geram saat tahu namanya dicatut untuk penipuan berkedok giveaway, begini klarifikasinya!

Instagram @showimah
Artis Soimah 

TRIBUNSTYLE.COM - Soimah geram saat tahu namanya dicatut untuk penipuan berkedok giveaway, begini klarifikasinya!

Hal kurang menyenangkan baru-baru ini dialami oleh seniman dan penyanyi Soimah.

Soimah geram lantaran namanya dipakai untuk penipuan berkedok giveaway.

Sebelumnya, Soimah mengunggah tangkapan layar yang berisi informasi terkait giveaway tersebut di akun Instagramnya.

Tampak sebuah akun Facebook mencatut nama Soimah.

Mengetahui hal itu, Soimah langsung memberikan klarifikasi.

Baca juga: NGOBROL Langsung dengan 2 Tersangka Giveaway Palsu, Baim Wong Tak Marah: Saya Yakin Kamu Orang Baik

Baca juga: Polisi Rilis Kasus Baim Wong Palsu, Berkedok Giveaway hingga Pakai Uang Penipuan untuk Konsumsi Sabu

Soimah
Soimah (Instagram @showimah)

Soimah menegaskan dirinya tak pernah mengadakan giveaway.

Ia juga mengingatkan semua orang untuk tak mudah percaya dengan akun tersebut.

"Halo gaes, jangan mudah percaya kalo ada akun abal2 yg meng atas namakan saya,

saya gak pernah bikin2 give away apalagi yg katanya live," tulis Soimah pada Senin (28/12/2020).

Soimah mengaku dirinya tahu keberadaan akun tersebut dari saudara dan temannya.

"kebetulan saudara saya dan teman saya iseng2 mantau dan kroscek ke saya, heii ... akun goblok,

jgn menjadi penipu pake nama orang ya, nanti kamu bakalan kena karma di tipu sama orang lho," ungkapnya.

Soimah pun kembali mengingatkan semua orang untuk tak percaya dengan akun yang mengatasnamakan dirinya tersebut.

"untuk teman2 yg budiman sekali jgn pernah percaya,

seumur hidup saya gak pernah bikin2 gituan di media manapun,

jadi kalo ada akun atas nama saya bikin give away, itu jelas palsuuu,

karna saya sdh meng informasikan ini, jadi kalo ada apa2 tanggung sendiri resikonya ya," jelas Soimah.

Baca juga: Tessa Kaunang Jadi Korban Penipuan Olshop hingga Rp 23 Juta, Eks Sandy Tumiwa Lapor Polisi

Postingan Soimah itu sontak mengundang berbagai macam reaksi dari warganet.

Tak sedikit warganet mengaku nyaris jadi korban penipuan dari akun tersebut.

@sindenmarkonah: "iya makkk....kemarin saya di inbok katanya menang,"

@fikriihfz: "Laporkan saja mak,"

@mawarriaku: "Padahal saya udah mau nebak itung angkanya 2 4 0,"

@arinyoimp: "Bnyk Mae sekarang yg mengatas namakan Artis,"

Kasus Penipuan Baim Wong Palsu

Sebelumnya, polisi telah merilis kasus penipuan yang mengatasnamakan diri sebagai Baim Wong pada Selasa (22/12/2020).

Sejumlah fakta pun terkuak, salah satunya soal penggunaan uang hasil penipuan.

Awalnya polisi membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong.

Setelah membuat akun tersebut, yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Giveaway.

Setelah masuk di dalam grup Indonesia Giveaway, dia melakukan serangan-serangan kepada calon korbannya,

Kasus penipuan Baim Wong palsu
Kasus penipuan Baim Wong palsu (YouTube KH Infotainment)

dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus ikut syarat yang diberikan oleh admin.

Untuk bisa ikut maka harus WA ke nomor handphone yang diberikan, setelah WA di situlah tipu daya itu diterapkan.

Para korban diminta transfer sejumlah uang besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini semata-mata karena masalah ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo dalam YouTube KH Infotainment (22/12/2020).

Baca juga: Raffi Ahmad Bingung Berada di Tengah Perseteruan Nikita Mirzani & Baim Wong, Akui Ditelepon Keduanya

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Perseteruan Dengan Baim Wong Selesai, Tak Keberatan Jika Terlibat Kerja Bareng

Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.

Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.

Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.

"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Tiara Susma/Febriana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SoimahgiveawayFacebook
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved