Gagal Beli Bakso di Lampung Gara-gara Tak Punya Surat Rapid Test Antigen: 'Cuma Mau Beli Bakso Aja'
Seorang pengendara asal Palembang terpaksa putar balik tak jadi beli oleh-oleh baksi di Bandar Lampung karena tak memiliki surat tes rapid antigen
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi.
Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.
Karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan bahwa penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.
Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu dan Luar Jawa Rp 275 Ribu
Baca juga: Mulai 22 Desember 2020, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Simak Harganya
Baca juga: Berapa Biaya Melakukan Rapid Test Antigen? Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa