Breaking News:

Gagal Beli Bakso di Lampung Gara-gara Tak Punya Surat Rapid Test Antigen: 'Cuma Mau Beli Bakso Aja'

Seorang pengendara asal Palembang terpaksa putar balik tak jadi beli oleh-oleh baksi di Bandar Lampung karena tak memiliki surat tes rapid antigen

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunlampung.co.id/Sulis
Pengendara Mobil Innova asal Palembang yang diputarbalik saat hendak membeli oleh-oleh/ Sulis Setia Markhamah. Pengendara Asal Palembang Gagal Beli Oleh-oleh Bakso Gara-gara Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen 

TRIBUNSTYLE.COM - Niat membeli bakso gagal karena tak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

Seorang pengendara mobil asal Palembang tak jadi beli bakso untuk oleh-oleh di Bandar Lampung.

Hal ini dikarenakan dirinya tak memiliki surat tes rapid antigen.

Baca juga: Daftar Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Virus Corona Covid-19 Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa?

Baca juga: Daftar Daerah yang Wajibkan Tes Rapid Antigen bagi Pengunjung yang Keluar Masuk, Jakarta hingga Bali

Sekarang ini, pemerintah gencar menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh warga agar meminimalisir tersebarnya virus corona.

Salah satunya dengan mewajibkan seluruh pengendara yang bepergian untuk menunjukkan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat.

Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. (Horth Rasur via Kompas.com)

Di Lampung, seorang pengendara bernama Rio Kurniawan, terpaksa berbalik arah karena tidak memiliki syarat tersebut.

Pengendara roda empat Toyota Innova warna hitam tersebut harus mengurungkan niatnya dan putar balik di Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena.

Diakui Rio, ia dari Palembang hendak menuju Jakarta hanya ingin mampir ke Bandar Lampung sejenak.

Rencananya, ia akan membeli Bakso Son Haji Sonny Lampung untuk oleh-oleh.

"Saya cuman mau beli bakso aja untuk oleh-oleh dibawa ke Jakarta," akunya, Kamis (24/12/2020), sebagaimana dilansir dari Tribunlampung.co.id.

Pengendara Mobil Innova asal Palembang yang diputarbalik saat hendak membeli oleh-oleh/ Sulis Setia Markhamah. Pengendara Asal Palembang Gagal Beli Oleh-oleh Bakso Gara-gara Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen
Pengendara Mobil Innova asal Palembang yang diputarbalik saat hendak membeli oleh-oleh/ Sulis Setia Markhamah. Pengendara Asal Palembang Gagal Beli Oleh-oleh Bakso Gara-gara Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen (Tribunlampung.co.id/Sulis)

"Tapi ini harus puter balik karena nggak bawa surat rapid test," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rio mengatakan, satu hari sebelumnya ia telah melakukan swab test.

Namun, saat itu dalam perjalanan membeli bakso, hasil swab test-nya belum keluar.

"Saya sudah swab ada bukti videonya saya pas diambil swab. Tapi yang diminta bukti swabnya, saya belum pegang," tuturnya.

Karena tak memegang bukti telah melakukan tes swab, akhirnya ia diminta berputar balik.

Pantauan Tribunlampung.co.id, selain pengendara pribadi yang diperiksa di Posko ini, setidaknya sudah ada 4 bus plat Jakarta yang diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Terkait pengendara pribadi roda empat, tak sedikit ditemukan pengendara asal Palembang dan Jakarta yang hendak pergi ke pantai di Mutun dan juga Pahawang melalui Bandar Lampung.

Namun telah mempersiapkan diri membawa surat rapid test sehingga diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung.

Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa dan Luar Jawa

Pemberlakuan aturan perjalanan selama pandemi virus corona atau Covid-19 diperbaharui Pemerintah Pusat.

Kini setiap orang yang akan melakukan perjalanan harus menjalani rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Aturan ini efektif berlaku 18 Desember 2020.

Dengan adanya kebijakan tersebut mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.

Batas harga tertinggi itu yakni sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati Kemenkes dan BPKP.

Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.

"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Ia pun menjelaskan Rapid Test Antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi.

Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.

Karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan bahwa penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.

Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

(TribunStyle.com/Nafis,Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu dan Luar Jawa Rp 275 Ribu

Baca juga: Mulai 22 Desember 2020, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Simak Harganya

Baca juga: Berapa Biaya Melakukan Rapid Test Antigen? Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
LampungPalembangrapid testRapid Test Antigenantigen-swab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved