Breaking News:

Mulai 22 Desember 2020, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Simak Harganya

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020

Editor: Dhimas Yanuar
Shutterstock
Ilustrasi tes Covid-19, rapid test antigen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNSTYLE.COM - Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca juga: Dennis Adhiswara Bagi Momen Haru Melepas Istri Jalani Isolasi Covid-19: Cepat Sembuh Ya Sayang!

Baca juga: Hampir 1,7 Juta Jiwa Meninggal Akibat Covid-19, UPDATE Virus Corona Dunia Senin, 21 Desember 2020

Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. (Horth Rasur via Kompas.com)

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," terangnya.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

--

Inilah batasan tarif untuk melakukan rapid test antigen yang diberlakukan pemerintah.

Menjelang liburan pada akhir bulan Desember, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pengetatan terkait Covid-19.

Para pengunjung diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab test PCR untuk bepergian ke luar kota atau daerah.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, dari rapid test antibodi menjadi rapid test antigen covid-19 mulai 18 Desember 2020.

Sejalan dengan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif rapid test antigen.

Lantas, berapa batasan tarif untuk melakukan rapid test antigen?

Baca juga: Daftar Daerah yang Wajibkan Tes Rapid Antigen bagi Pengunjung yang Keluar Masuk, Jakarta hingga Bali

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi tes Covid-19, rapid test antigen.
Ilustrasi tes Covid-19, rapid test antigen. (Shutterstock)

Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.

Batasan tarif tersebut diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Setidaknya, ada 6 daerah di Indonesia yang saat ini telah mewajibkan pengunjung melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah keenam daerah yang mewajibkan pengunjungnya untuk melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.

1. DKI Jakarta

Terhitung mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

2. Jawa Barat

Menyusul Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan yang sama.

Wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat harus menyertakan hasil rapid test antigen.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Aturan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Ilustrasi melakukan tes swab.
Ilustrasi melakukan tes swab. (Warta Kota/Desy Silviany)

3. DI Yogyakarta

Sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan, Yogyakarta pun mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR bagi warga yang hendak berkunjung.

Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Jawa Tengah

Pendatang yang memasuki wilayah Jawa Tengah di masa libur Natal dan Tahun baru diwajibkan melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Rapid test antigen ini juga rencananya akan digelar di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

5. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

Ilustrasi Bali.
Ilustrasi Bali. (Instagram kemenpar)

6. Bali

Boleh dibilang, saat ini Bali adalah satu-satunya daerah di luar pulau Jawa yang mewajibkan pengunjung bawa hasil rapid test antigen untuk masuk.

Bagi penumpang yang masuk Bali lewat udara diwajibkan untuk melampirkan hasil tes swab PCR.

Sementara itu, penumpang yang memasuki Bali lewat darat atau laut, dapat melampirkan hasil rapid test antigen.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Masih Berjuang Lawan Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Ulang Tahun di RS, Dapat Ucapan Haru dari Perawat

Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Penyelamat? Ini 10 Penyakit yang Berhasil Ditangani dengan Vaksin

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 22 Desember, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rapid Test Antigenbiaya rapid test antigen-swab terbaruKereta Api Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved