Breaking News:

Jadwal Lengkap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Tanggalnya!

Jadwal penghapusan denda pajak di tujuh provinsi, jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

Editor: vega dhini lestari
Instagram/bapenda_jateng/bapendajatim
Jadwal penghapusan denda pajak kendaraan 

TRIBUNSTYLE.COM - Jadwal penghapusan denda pajak kendaraan di tujuh provinsi, jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

Jangan sampai terlewat jadwal penghapusan denda pajak kendaraan yang dibuka oleh pemerintah dalam periode waktu tertentu.

Masing-masing daerah memiliki jadwal untuk penghapusan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda, simak selengkapnya di sini!

Penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi
Penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi (Instagram/bapenda_jateng/bapendajatim)

Baca juga: JIKA Pajak Mobil Baru 0%, Harga Mobil SUV Jadi Turun Drastis, Pajero dan Fortuner Hanya Rp 200 Juta

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Mendadak Supermurah, New Yaris Hingga Honda Jazz, Berkat Wacana Pajak Nol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo
sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo (ari purnomo)

Jawa Barat

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
pajakkendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorJawa TengahDIY
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved