Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Dukung Jefri Nichol Apabila Ingin Ajukan Banding
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol tetap akan dukung kliennya jika ingin mengajukan banding hasil sidang hari ini di PN Jakarta Selatan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, akan tetap mendukung kliennya jika ingin mengajukan banding.
Jefri Nichol dituntut ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Hal ini buntut dari gugatan rumah produksi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.
Aris mengungkapkan itu saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum Jefri ini tetap mengupayakan bila kliennya tak terima dan mengajukan banding.
Baca juga: Waduh! Gara-gara Komentar Soal Video TikTok Ini, Jefri Nichol Ditantang Ketemu Polisi di Bandung
Baca juga: VIRAL FOTO SMA Nicholas Saputra, Intip Juga Raffi Ahmad, Iqbaal Ramadhan, Jefri Nichol, So Sweet!

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya," kata Aris, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Namun, hasil sidang tersebut, Aris mengaku belum berkonsultasi dengan kliennya.
"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi," kata Aris.
"Yang pasti kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Jefri ini mengakatakn hal yang dilakukan kliennya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan rumah produksi Falcon Picture.
Aris juga menjelaskan, Jefri hanya lebih mementingkan prioritas pertamanya dibanding melakukan jadwal syuting film di bawah naungan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi," kata Aris.
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," lanjutnya.
Jefri Nichol Digugat 4,2 M oleh Falcon Pictures
Sebelumnya, Jefri Nichol dilaporkan oleh rumah produksi Falcon Pictures pada Senin (24/2/2020).
Pria yang pernah tersandung kasus narkoba tersebut diduga telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi sendiri merupakan pelaksanaan kewajiban yang tak terpenuhi atau ingkar janji atas kesepakatan yang telah dilakukan.
Tak main-main Falcon Picture melayangkan gugatan dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube KH Infotainment JEFRI NICHOL D16U64T FALCON PICTURES SEBESAR RP 4 MILIAR, INI KETERANGAN PN JAKSEL pada Rabu (26/2/2020), Achmad Guntur selaku Humas PN Jaksel pun membenarkan kabar tersebut.

"Ada perkara perdata masuk nomor 171 PDTG 2020, itu didaftar 24 Februari 2020.
Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat.
Tergugatnya adalah Jefri Nichol tergugat satu, kemudian sang bunda Junita Eka Putri tergugat dua, Ahmad Baidowi sebagai tergugat tiga itu manajernya.
Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, dia bikin perjanjian tentang pembuatan film, ada yang disepakati itu 4 judul film.
Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan.
Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatan ya.
Uang muka sebesar 280 juta rupiah ini menurut gugatan.
Ternyata Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut justru membuat film lain atau main film lain," beber Achmad.
Achmad pun sempat menyinggung mengenai judul film yang dipermasalahkan.
"Dear Nathan Hello Salma, kemudian Ellyas Pical, Bebas dan Habibie dan Ainun.
Nah karena main di tempat lain, itulah kenapa diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka.
Karena menurut gugatan dipanggil beberapa kali dipanggil tidak pernah datang.
Kemudian intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta rupiah tersebut ditambah bunga denda apa semua, menurut dia 4,2 miliar.
Disamping itu juga ada kerugian imateriil sebanyak 2 miliar," lanjutnya.
(TribunStyle.com/Nafis/Febriana)
Baca juga: Update Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Terbukti Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol dan 2 Tergugat Lain Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar