Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Dukung Jefri Nichol Apabila Ingin Ajukan Banding
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol tetap akan dukung kliennya jika ingin mengajukan banding hasil sidang hari ini di PN Jakarta Selatan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Pria yang pernah tersandung kasus narkoba tersebut diduga telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi sendiri merupakan pelaksanaan kewajiban yang tak terpenuhi atau ingkar janji atas kesepakatan yang telah dilakukan.
Tak main-main Falcon Picture melayangkan gugatan dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube KH Infotainment JEFRI NICHOL D16U64T FALCON PICTURES SEBESAR RP 4 MILIAR, INI KETERANGAN PN JAKSEL pada Rabu (26/2/2020), Achmad Guntur selaku Humas PN Jaksel pun membenarkan kabar tersebut.

"Ada perkara perdata masuk nomor 171 PDTG 2020, itu didaftar 24 Februari 2020.
Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat.
Tergugatnya adalah Jefri Nichol tergugat satu, kemudian sang bunda Junita Eka Putri tergugat dua, Ahmad Baidowi sebagai tergugat tiga itu manajernya.
Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, dia bikin perjanjian tentang pembuatan film, ada yang disepakati itu 4 judul film.
Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan.
Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatan ya.
Uang muka sebesar 280 juta rupiah ini menurut gugatan.
Ternyata Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut justru membuat film lain atau main film lain," beber Achmad.
Achmad pun sempat menyinggung mengenai judul film yang dipermasalahkan.
"Dear Nathan Hello Salma, kemudian Ellyas Pical, Bebas dan Habibie dan Ainun.
Nah karena main di tempat lain, itulah kenapa diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka.