Breaking News:

Lihat Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Daftarnya, Cek di Eform.bri.co.id/bpum

Program BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
bri.co.id
Program BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya. 

TRIBUNSTYLE.COM -  Pelaku UMKM hingga kini masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Pemerintah mengadakan program bantuan khusus pelaku UMKM bernama BPUM.

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hanya diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang sesuai syarat saja.

Pemerintah memberikan BPUM kepada para pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Baca juga: Syarat & Cara Mencairkan BLT, Klik di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud

Baca juga: Jangan Lupa Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Desember, Login di eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
BLT UMKMeform.bri.co.id/bpumBLT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved