Breaking News:

Pilkada Serentak 2020 Segera Dilaksanakan, Ini 16 Aturan di TPS yang Perlu Diperhatikan saat Pandemi

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada 16 aturan yang harus diperhatikan saat mencoblos Surat Suara di TPS.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunStyle/kolase
Pilkada Serentak - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada 16 aturan yang harus diperhatikan saat mencoblos Surat Suara di TPS. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut aturan di TPS saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Bertambah 5.754 Kasus Baru, Simak Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Senin 7 Desember 2020

Baca juga: Sah! Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Serentak pada Rabu 9 Desember jadi Hari Libur Nasional

Ditengah pandemi Covid-19 kita dituntut untuk menjadi pemilih yang cerdas dan sehat. Cerdas memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan penanggulangan Covid-19 dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS. #PilkadaPatuhProkes #PilkadaSehat #DaerahPilkadaAmanCovid #9DesemberkeTPS
Di tengah pandemi Covid-19 kita dituntut untuk menjadi pemilih yang cerdas dan sehat. Cerdas memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan penanggulangan Covid-19 dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS. #PilkadaPatuhProkes #PilkadaSehat #DaerahPilkadaAmanCovid #9DesemberkeTPS (dok. Kementerian Dalam Negeri)

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2020PilkadaTempat Pemungutan Suara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved