Breaking News:

JADWAL Libur Cuti Bersama Desember 2020, Tetap Atau Dikurangi? Ini Kata Pemerintah

Menurut SKB Cuti Bersama 2020, akan ada total 11 hari libur tanpa jeda di akhir Desember 2020 dan awal Januari 2020.

Editor: Galuh Palupi
Ilustrasi 

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: INDONESIA Segera Buat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).

Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi covid-19.

KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
cuti bersama 2020jadwal cuti bersama Desember 2020Muhadjir EffendyJokowiSKB Cuti Bersama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved