UPDATE Kasus Prostitusi Online Artis ST & MA, Polisi Ungkap Fakta Baru, Ini Tarif Mahal Keduanya
Kabar terbaru tentang tarif sekali kencan artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online. Berikut ini fakta terbaru dari kepolisian.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Update kabar terbaru kasus prostitusi online yang menyangkut artis ST dan MA, polisi ungkap tarif mereka sekali kencan.
Tarif keduanya sekali kencann ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Sudjarwoko mengatakan, dua artis yang terlibat prostitusi online ini bertarif Rp 30 juta.
Serta, tarif untuk hubungan asusila bertiga sebesar Rp 110 juta.
Diketahui, artis ST alias M (27) ini berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan.

Sedangkan SH alias MA (26) merupakan pemeran utama salah satu film layar lebar.
"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Mereka berhasil diamankan pihak polisi di sebuah hotel di kasawan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Polisi mendapati ST dan MA sedang bersama satu pria melakukan hubungan asusila bertiga.
Sudjarwoko juga mengatakan, ST dan MA masing-masing telah mendapat Rp 30 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Sudjarwoko.

Ia juga menjelaskan rincian tarif dalam kasus prostitusi online ini.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
Setelah penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.
Diketahui, keduanya memiliki hubungan suami istri.