Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Artis ST & MA Ditangkap Polisi Bersama Dua Orang Ini
Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online, artis tersebut berinisial ST dan MA
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berikan keterangan ini.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Eka Saputra mengatakan, dua di antaranya berprofesi sebagai artis.
Eka juga mengatakan dari keempat orang itu, salah satunya seorang laki-laki, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Ia juga mengatakan, akan memberikan informasi lebih lanjut.
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Kedua artis tersebut berinisial ST dan MA.
Serta dua orang lainnya, ada laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Eka mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).

"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter," ujar Eka.
Kasus ini pun sekarang masih pada proses pendalaman.
"Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.
Kasus prostitusi lainnya