Asyik! Sekolah Dibuka Mulai Januari 2020, Ini Hal-hal yang Boleh & Dilarang Saat Belajar Tatap Muka
Kegiatan belajar secara tatap muka kan segera dibuka di awal tahun 2021. Meski demikian, banyak hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kegiatan belajar secara tatap muka kan segera dibuka di awal tahun 2021. Meski demikian, banyak hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang.
Pandemi Covid-19 memang berdampak di hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan.
Sejak pandemi makin merebak, berbagai kegiatan di sekolah secara tatap muka harus beralih menjadi jarak jauh.
Ini diupayakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kini, setelah berbulan-bulan menjalani kegiatan pembelajaran jarak jauh atau PJJ, kini akhirnya sekolah akan dibuka kembali.
Ya, para siswa dan guru akan kembali melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Mendikbud Jelaskan Daftar Fasilitas Wajib Disediakan Sekolah
Baca juga: Awal 2021, Siswa Diperbolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Keterangan Kemdikbud

Rencananya, pembelajaran tatap muka itu akan berlangsung di awal tahun 2021.
Wacana itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring pada Jumat (20/11/2020).
Meski akan dilangsungkan pembelajaran secara tatap muka, banyak hal yang nantinya diperbolehkan atau bahkan dilarang.
Apa saja itu?
Hal-hal yang diperbolehkan:
Kegiatan belajar tatap muka diperbolehkan untuk dilakukan di sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, Nadiem Makariem memberikan batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.
1. Untuk PAUD, jumlah maksimal peserta didik di dalam belajar mengajar tatap muka adalah 5 orang.
2. Untuk Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah dari yang biasanya 36 anak menjadi 18 anak per kelas.
3. Sedangkan untuk pendidikan SLB (Sekolah Luar Biasa), peserta didik maksimal yang diperbolehkan adalah 5 anak per belajar tatap muka.

Karena pembatasan peserta didik tersebut, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara shifting.
Nadiem Makariem juga menegaskan tak ada toleransi dalam penggunaan masker.
Seluruh pihak yang terlibat dalam pembelajaran tatap muka harus mengenakan masker dan mematuhi potokol kesehatan yang berlaku.
Hal-hal yag dilarang:
Sementara itu, Menteri Pendiidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem juga menjelaskan berbagai hal yang dilarang dalam kegiatan pembelajaran secara tatap muka.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah.
2. Kegiatan istirahat di luar kelas.
3. Pertemuan orang tua murid.
4. Olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler.
Daftar Fasilitas Wajib Disediakan Sekolah
Melansir Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Hanya saja, menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Adapun fasilitas dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.

Kewenangan juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.
Selain tiga komponen itu, sekolah jugaharus memenuhi daftar periksa.
Sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya, sekolah harus menyediakan fasilitas ini saat melaukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Berikut daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti
- Toilet bersih dan laya
- Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Sebelumnya, terkait tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak itu disampaikan oleh Mendikbud Nadiem makarim.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini pun merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Keempat diantaranya seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meneteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk pembahasan dalam SKB, tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan, melihat banyak sekali warda di daerah-daerah dan desa-desa yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Kembali Dibuka, Mendikbud Larang Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler hingga Kantin Beroperasi", Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya
(TribunStyle.com/TsaniaF/Nafis,Kompas.com/Albertus Adit)
Baca juga: TEMUKAN 3 Dampak Negatif PJJ, Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Buka Januari 2021, Cermati Kegiatan-Kegiatan yang Dilarang Diadakan