Akhir November 2020, Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya
Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain mengungkapkan kapan subsidi gaji guru non-PNS akan cair dan apa saja syaratnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Agama berikan keterangan kapan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga pendidikan madrasah non-PNS akan cair.
Kemenag memastikan subsidi itu akan cair pada akhir November atau awal Desember 2020.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat info.gtk.kemendikbud.go.id, Ini Syarat-syaratnya
Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta di Bank Swasta Sudah Cair
Zain mengungkapkan, jumlah penerima subsidi gaji untuk guru dan tenaga pendidikan raudlatul athfal (RA)/madrasah non-PNS sebanyak 543.928 orang.
Mereka akan menerima sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama tiga bulan.

Ditotal, tiap penerima akan mendapatkan subsidi Rp 1,8 juta.
Selain itu, Zain mengatakan, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum juga bakal menerima subsidi ini.
"Bantuan ini merupakan weujud kehadiran negara untuk membantu guru, khususnya tenaga honorer di tengan pandemi Covid-19," ungkap Zain dari laman Kemenag, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan, subsidi ini tidak akan dikenakan potongan.
Bantuan untuk pendidik ini juga diklaim akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Direktur GTK Madrasah Kemenag itu juga mengatakan, sedang disiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.

Setelah sebelumnya mendapatkan perstujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Tahapan berikutnya, maka akan dicairkan kepada para penerima subsidi gaji," jelas dia.
Ia melanjutkan, penerima subsidi ini harus terdaftar dalam akun Sistem Informasi dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Selain itu, untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima harus sudah terdaftar di SIstem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga).