Awal 2021, Siswa Diperbolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Keterangan Kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keterangan soal diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di Januari 2021, simak selengkapnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terbaru tentang proses belajar mengajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, para siswa bisa melakukan pembelajaran tatap muka di awal 2021.
Bagi para siswa yang sebagian besar belajar secara online, pasti merasa bosan.
Pasalnya, mereka tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya secara langsung.
Namun, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan proses pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Buka Januari 2021, Cermati Kegiatan-Kegiatan yang Dilarang Diadakan
Baca juga: VIRAL Siswa Tak Sengaja Bertemu Ayah saat Piknik Sekolah ke Penjara, Langsung Sujud: Saya Tidak Malu

Namun, Nadiem menegaskan, pemebelajaran tatap muka diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.
Selain itu, kewenangan ini juga dipasrahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.
Adapun tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini pun merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Keempat diantaranya seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meneteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk pembahasan dalam SKB, tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan, melihat banyak sekali warda di daerah-daerah dan desa-desa yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.
Yakni, sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib
Proses belajar tatap muka di sekolah memang sudah diperbolehkan, asalkan ada izin dari pemerintah daerah (Pemda) maupun komite sekolah.
Namun, proses itu tidak diwajibkan, karena masih masa pandemi Covid-19.
"Memang sudah diberikan izin ke Pemda bagi daerah yang sudah siap belajar tatap muka. Memang diperbolehkan, tapi, tidak diwajibkan, karena masih pandemi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan, apabila sekolah di masing-masing daerah sudah diberikan belajar tatap muka, maka harus mempersiapkan segala kesiapannya, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
Tapi, dia mengaku, bila daerah yang berada di zonasi risiko atau merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka di Tahun Akademik 2020/2021.
Adapun sekolah yang sudah belajar tatap muka, lanjut dia, maka siswanya tidak diperbolehkan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Pasalnya, bila melaksanakan kegiatan itu, maka bisa menyebabkan kerumunan yang tidak diinginkan oleh pemerintah.
"Anak-anak yang sudah belajar tatap muka, kalau sudah selesai belajar langsung pulang. Orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid, itu tidak di perbolehkan. Artinya belajar tatap buka bukan kembali ke sekolah seperti normal," pungkas dia.
Dia menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini, memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Bukan hanya sekedar memutuskan bisa belajar tatap muka atau tetap belajar dari rumah.
"Lalu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19," pungkas Nadiem.
"Jadi harus benar-benar dipertimbangkan, bisa kembali belajar tatap muka atau tidak," tambahnya.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Albertus Adit/Dian Ihsan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib
Baca juga: TONTON Live Streaming Mendikbud: Panduan Belajar Semester Genap 13.30 WIB, Sekolah Kembali Dibuka?
Baca juga: LAGI, Siswa Bunuh Diri Gara-gara Sekolah Daring, KPAI: Dia Tidak Kuat Menanggungnya Sendirian
Baca juga: Bingung 4 Bulan Tak Sekolah karena Tak Punya HP, Siswi SMP Pilih Nikah dengan Pacar: Ini Mau Saya