Dijodohkan Orangtuanya, Gadis 13 Tahun Pasrah saat Dipaksa Nikah, Jadi Istri ke-5 Pria 48 Tahun
Gadis belia berusai 13 tahun ini pasrah saat dipaksa nikah dengan pria 48 tahun yang telah miliki 4 orang istri
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
"Pernikahan terhadap anak-anak merupakan pelanggaran HAM," kata mereka.
"Jadi, kita harus mengakhirinya demi mendapatkan masa depan yang lebih baik," lanjutnya.
Kasus pernikahan dini lainnya
Viral di media sosial Facebook, video pernikahan dua orang anak di bawah umur.
Pasangan pengantin dini itu adalah anak laki-laki S (15) dan perempuan NH (12), asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernikahan kedua mempelai ini berlangsung pada Sabtu (12/9/2020) dan dihadiri warga setempat.
S terlihat mengenakan setelah jas dan kopiah hitam.
Sedangkan, NH mengenakan gaun berwarna oranye.
Sebelum akad nikah berlangsung, penghulu menanyakan kesiapan kedua mempelai.
Penghulu juga menanyakan apakah pernikahan itu dilakukan di bawah paksaan atau tidak.
Saat ditemui Kompas.com, paman S, Mahrun mengatakan, pernikahan itu awalnya tak direncanakan.
Menurut Mahrun, keponakannya terlalu muda untuk menikah, begitu juga dengan NH yang masih berusia 12 tahun.
Namun, orangtua NH tetap memaksa pernikahan tersebut karena mereka tak terima anaknya pulang malam bersama S.
"Awalnya dia (S) ajak main keluar si NH, waktu pulang pada Maghrib itu, bapaknya si perempuan tidak terima dan menyerahkan kepada kami (keluarga laki) untuk dikawinkan," kata Mahrun, Selasa (15/9/2020).
Mahrun sempat meminta agar pernikahan antara S dan NH tak dilangsungkan.