Breaking News:

Bahas Jual Beli Pakaian Dalam Dinar Candy, Program Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI

Program Rumpi No Secret di Trans TV dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia setelah menampilkan tayangan jual beli pakaian dalam Dinar Candy.

Instagram @kpipusat @dinar_candy
Rumpi No Secret dihentikan sementara oleh KPI buntut bahas jual beli pakaian dalam Dinar Candy 

TRIBUNSTYLE.COM - Program Rumpi No Secret di Trans TV dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia setelah menampilkan tayangan jual beli pakaian dalam Dinar Candy.

Program acara Rumpi No Secret Trans TV baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menyebut program yang dipandu Feni Rose itu telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Akibatnya, Rumpi No Secret dijatuhi sanksi peghentian sementara selama dua kali penayangan.

Dalam website resmi KPI, Rumpi dianggap telah melanggar aturan P3SPS saat menampilkan DJ Dinar Candy.

Pelanggaran tersebut terekam dalam episode Rumpi yang ditayangkan pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media," tulis KPI.

Baca juga: KPI Layangkan Teguran pada Acara Santuy Malam, Adegan Berbahaya di Program Sule Dkk Jadi Sorotan

Baca juga: Sinetron Samudra Cinta Dapat Teguran KPI, Adegan Ranjang Rangga Azof dan Haico Jadi Sorotan

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menyebut wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Ia mengatakan hal tersebut tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.

Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.

Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020.

Santuy Malam Ditegur KPI

Sebelumnya, acara 'Santuy Malam' juga sempat mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menyoroti adegan berbahaya pada tayangan 'Santuy Malam' yang tayang pada 7 Agustus 2020.

@kpipusat
Tampilkan Adegan Berbahaya, KPI Tegur “Santuy Malam” Trans TV

Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB

kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam”

yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.

Ada adegan Bopak dan Sule yang dinilai berbahaya.

Serta ada adegan lain yang juga dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

"Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu,

KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak

yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam

sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu

dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual,

kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut."

Baca juga: Stefan William Main Sinetron Bareng Natasha Wilona, Celine Evangelista Santai: Emang Aku Ngusulin

KPI menilai adegan tersebut tidak memberi nilai dan pembelajaran pada penonton.

"Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran

karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.

Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.

(Selengkapnya: https://bit.ly/2FifrlZ )"

(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Dinar CandyRumpi No SecretKPIFeni Rose
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved