Breaking News:

Bahas Jual Beli Pakaian Dalam Dinar Candy, Program Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI

Program Rumpi No Secret di Trans TV dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia setelah menampilkan tayangan jual beli pakaian dalam Dinar Candy.

Instagram @kpipusat @dinar_candy
Rumpi No Secret dihentikan sementara oleh KPI buntut bahas jual beli pakaian dalam Dinar Candy 

TRIBUNSTYLE.COM - Program Rumpi No Secret di Trans TV dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia setelah menampilkan tayangan jual beli pakaian dalam Dinar Candy.

Program acara Rumpi No Secret Trans TV baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menyebut program yang dipandu Feni Rose itu telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Akibatnya, Rumpi No Secret dijatuhi sanksi peghentian sementara selama dua kali penayangan.

Dalam website resmi KPI, Rumpi dianggap telah melanggar aturan P3SPS saat menampilkan DJ Dinar Candy.

Pelanggaran tersebut terekam dalam episode Rumpi yang ditayangkan pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media," tulis KPI.

Baca juga: KPI Layangkan Teguran pada Acara Santuy Malam, Adegan Berbahaya di Program Sule Dkk Jadi Sorotan

Baca juga: Sinetron Samudra Cinta Dapat Teguran KPI, Adegan Ranjang Rangga Azof dan Haico Jadi Sorotan

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menyebut wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Ia mengatakan hal tersebut tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.

Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.

Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020.

Santuy Malam Ditegur KPI

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Dinar CandyRumpi No SecretKPIFeni Rose
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved