Mulai Disalurkan Minggu Ini, Bisa Cek Daftar Penerima BSU atau BLT Tahap 2 Melalui kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah karyawan tahap 2, sudah mulai cair sejak kemarin (6/11/2020), berikut cara mengecek BSU melalui website resmi kemnaker.go.id.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Upah karyawan tahap 2 sudah cair sejak kemarin, Jumat (6/11/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak Covid-19 pada minggu ini.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah mulai menyalurkan bantuan tersebut pada awal November 2020.
Pada BLT tahap 2, karyawan juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, atau sama seperti pada tahap sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.
Baca juga: BLT Gaji Rp 600.000 Gelombang 2 Bakal Disalurkan Awal November 2020, Ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Sebelum Ditutup, Ini Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.