Vanessa Angel Terjerat Narkoba
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Sedih dan Pasrah: Sekarang Bisa Apa
Vanessa Angel baru saja divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan psikotropika. Bibi Ardiansyah beri tanggapan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel baru saja divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan psikotropika. Bibi Ardiansyah beri tanggapan.
Kasus kepemilikan psikotropika yang dihadapi Vanessa Angel menemui babak baru.
Pada Kamis (5/11/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vanessa dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Bibi yang ikut mendampingi sang istri sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berharap Tak Dipisahkan dengan Anak: Aku Adalah Seorang Ibu
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Ajukan Nota Pembelaan
Hal itu terekam dalam YouTube Beepdo (5/11/2020).
Bapak 1 anak itu mengaku sedih dan pasrah.
"Gue sedih cuma ya sekarang bisa apa, gak ada yang bisa gue lakuin lagi.
Gue udah melakukan yang terbaik, semua upaya udah gue lakuin, semua yang dimau udah gue ikutin.
Tapi hasilnya gini, gue bisa apa, gak ada yang bisa mengubah apapun juga," ungkap Bibi.
Bibi juga sempat menyinggung mengapa hanya istrinya yang diberatkan.
"Di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apotiknya gak dicari, kenapa pengacara yang bersangkutan gak dipanggil. Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus," imbuhnya.
"Yang bisa gue lakuin sekarang gue belajar gimana caranya jagain anak gue biar sehat, gue belajar jadi bapak yang baik," pungkas Bibi.