Awal November 2020, Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Disalurkan, Menaker: Mudah-mudahan Minggu Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan pada pekan pertama bulan November 2020
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah gelombang 2 pada minggu ini di bulan November 2020.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam tayangan YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida berharap, BSU bakal diberikan kepada penerima pada minggu pertama bulan November.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020), sebagaimana dilasnir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengevaluasi penerima subsidi gaji gelombang pertama.
Baca juga: CARA MUDAH Cek BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Sudah Cair Mulai 1 November 2020
Baca juga: Sebelum Ditutup, Ini Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, Ida melanjutkan, evaluasi data dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini dimaksudkan agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
Ida juga mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyesuaian data dengan Permenaker tentang penerima bantuan subsidi upah.
"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Menaker menargetkan evaluasi ini yang dilakukan oleh DJP bisa tuntas pekan ini.

Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai," ungkap Ida.
Setelah selesai, lanjut Ida, subsidi gelombang kedua bisa langsung disalurkan.
"Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.
Ida juga menyatakan, jumlah penyaluran BSU gelombang pertama telah mencapai 98,7 persen.
"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen," ungkapnya.
Ida bersyukur karena telah menyalurkan dana bantun dengan persentase yang sama.
"Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," tambah Ida.
Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.
6. Memiliki rekening bank aktif.
Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat e-mail di kolom user.
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: SEGERA Cek Rekening Pantau Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk November & Desember 2020, Sudah Cair?
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja Awal November 2020