Breaking News:

Awal November 2020, Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Disalurkan, Menaker: Mudah-mudahan Minggu Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan pada pekan pertama bulan November 2020

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah, dan ilustrasi uang pecahan Rp 100.000 

"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen," ungkapnya.

Ida bersyukur karena telah menyalurkan dana bantun dengan persentase yang sama.

"Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," tambah Ida.

Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT subsidi gaji gelombang keduaBLTMenakerIda Fauziyahsubsidi gaji gelombang 2 November
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved