Breaking News:

Dihukum 3 Tahun Penjara, Jerinx Emosi: 'Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?'

Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Jerinx pun emosi, sebut IDI tak ingin memenjarakan dirinya, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?

YouTube TribunBali
Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus "IDI Kacung WHO" 

JPU juga menambahkan, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus
Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus "IDI Kacung WHO" (YouTube TribunBali)

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya tersebut Jerinx menuliskan,"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Adapun, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respon dari IDI hingga kasus dipersidangan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Ketua IDI Bali Ungkap Alasan Polisikan Jerinx SID: 'Saya Akui Dia Orang yang Baik, Tetapi!'

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Hampir sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.

"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelas Putra Suteja setelah sidang.

Dia juga menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.

 

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang digelar secara tatap muka, Selasa (13/10/2020).
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang digelar secara tatap muka, Selasa (13/10/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerinx SIDCovid-19IDIBaliI Gede Ari Astina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved