Breaking News:

Dihukum 3 Tahun Penjara, Jerinx Emosi: 'Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?'

Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Jerinx pun emosi, sebut IDI tak ingin memenjarakan dirinya, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?

YouTube TribunBali
Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus "IDI Kacung WHO" 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Jerinx pun emosi, sebut IDI tak ingin memenjarakan dirinya.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakan dirinya.

I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya itu setelah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Terpisah dari Jerinx SID di Anniversary Pernikahan Pertama, Nora Alexandra Tulis Pesan Menyentuh

Baca juga: Bandingkan Kasus Jerinx dengan Terdakwa Koruptor, Nora Alexandra: Ada Keadilan Buat Rakyat Jelata?

Jerinx menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Nora Alexandra memeluk Jerinx SID
Nora Alexandra memeluk Jerinx SID (Kolase Instagram/Nora Alexandra)

Kemudian hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk suami Nora Alexandra ini.

Namun ada yang membuat drummer SID ini merasa janggal.

Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan pihak mana yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Selain itu, Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

Jerinx SID atau Jrx
Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx diketahui dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 10 juta.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh JPU Otong Hendra Rahayu saat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong.

Jaksa penuntut umum meyakini, Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerinx SIDCovid-19IDIBaliI Gede Ari Astina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved