Breaking News:

Besok Sudah Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2019, Ini Cara Melakukan Sanggah Melalui Laman SSCN

Pengumuman hasil seleksi CPNS telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020, bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggah melalui laman SSCN.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Bara 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil resmi diumumkan sejak 30 Oktober 2020.

Hasil seleksi CPNS diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos, wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah sejak tanggal 1-3 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP sudah dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.

Baca juga: Berkas-berkas Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan setelah Lolos Pengumuman CPNS 2019

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Kesempatan Hanya Sekali Selama Tiga Hari, Ini Caranya

Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:

1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.

d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut panduan melakukan sanggah pada hasil SKB CPNS 2019:

1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dan ingin melakukan sanggah, dapat menekan tombol 'ajukan sanggah' untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.

Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

2. Ketika mengisi kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

3. Bila Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

4. Namun jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

5. Setelah peserta selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Nantinya setelah itu akan muncul kotak peringatan bahwa Anda telah melakukan sanggahan.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

6. Jika peserta sudah pernah melakukan sanggahan, peserta tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

Peserta akan diminta untuk menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cermati Dokumen Apa Saja untuk Pemberkasan CPNS 2019 Lewat https://sscn.bk.go.id

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021

Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.

b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

c. Transkrip asli

d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

i. DRH sudah ditandatangani.

Maka bagi para peserta CPNS formasi 2019, sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut untuk proses pemberkasan.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dibuka mulai tanggal 6 November 2020.

Jika pada akun SSCN peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Jika peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.

Jika peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.

Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Jika telah muncul pemberitahuan, maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Jika peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.

Peserta sebaiknya mengikuti tata cara pengisian DRH agar lulus pada alur pemberkasan dan usulan NIP.

Peserta dapat membaca buku petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB SSCN 2019 melalui link berikut ini >> BUKU PETUNJUK PENGISIAN DRH.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
sscn.bkn.go.idCPNS 2019cara sanggah pengumuman CPNS 2019sanggahan CPNS 2019
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved