KRONOLOGI Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS, Awalnya Rapid Test & Dinyatakan Positif Covid-19
Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak empat rumah sakit (RS) gara-gara dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak empat rumah sakit (RS) gara-gara dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.
Seperti yang diketahui, rapid test tidak bisa dijadikan acuan seseorang positif Covid-19 atau tidak karena tingkat akurasi yang dinilai rendah.
Akan tetapi seorang ibu hamil yang akan melahirkan justru dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test di sebuah rumah sakit.

Baca juga: Tak Mau Tes Swab dan Vaksin Covid-19, Warga DKI Jakarta Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Juta
Baca juga: 2 Kantong Plastik Kuning Berisi Limbah Rapid Tes Ngambang di Sungai, Polisi Periksa 2 Tenaga Medis
Akibatnya, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan itu ditolak oleh empat rumah sakit.
Pernyataan dokter tersebut dinilai janggal.
Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif usai menjalani rapid test, bukan tes swab.
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.

Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Regulasi Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu
Baca juga: Tak Perlu ke Rumah Sakit, Rapid Test Mulai Hari Ini Bisa Dilakukan di Stasiun, Ini Syarat & Biayanya
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.
“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Ditolak 4 RS

Lantaran RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19, RH pun dirujuk untuk melahirkan di RS lainnya.
Tetapi ternyata, tak mudah bagi RH mendapatkan rumah sakit untuk melahirkan.
"Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan," tutur Hadi.
Ada empat rumah sakit yang menolak RH.
RS tersebut antara lain tiga RS di Metro termasuk Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.
RH akhirnya melahirkan di RS Abdul Moeloek atas persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.

Disomasi, ini penjelasan RS
Sementara, pihak rumah sakit menuturkan, perlakuan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19.
"Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19," tutur kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.
Menyusul kejadian itu, pihak RH melayangkan somasi sebanyak dua kali pada RS Permata Hati.
Menanggapi somasi, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Abba Gabrilin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Rapid Test Sudah Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS"