Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021
Belum berkesempatan lolos CPNS 2019? Jangan patah semangat, ada kabar baik soal dibukanya kembali pendaftaran CPNS 2021.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Belum berkesempatan lolos CPNS 2019? Jangan patah semangat, ada kabar baik soal dibukanya kembali pendaftaran CPNS 2021.
Seperti diketahui, hasil seleksi Calon Pegawai Begeri Sipil (CPNS 2019) telah diumumkan Jumat (30/10/2020).
Pengumuman dapat dilihat melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id, dan laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.
Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.
Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.
Baca juga: Cara Mengisi DRH dan Pemberkasan CPNS 2019, Simak Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Perhatikan Jadwal Masa Sanggah, Hanya Tiga Hari

Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Namun, jika setelah melakukan sanggahan tetap saja hasilnya tak lolos, tentu ada kekecewaan yang dirasakan.
Jika demikian, jangan patah semangat, sebab ada kabar baik soal pendaftaran CPNS lagi tahun depan.
Melansir Kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Paryono, mengatakan masih ada seleksi CPNS 2021.
"Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat," ujar Paryono, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, pada seleksi CPNS kali ini, ada peserta yang mencoba berkali-kali hingga akhirnya lolos seleksi.
"Tadi juga ada teman yang mencoba sudah tiga kali, baru masuk. Jangan patah semangat, belajar lagi seperti kemarin. Yang tidak bisa apa, ya bisa diperbaiki dan dipelajari dari sekarang," lanjut dia.
Sebelumnya, dikabarkan KemenPAN-RB berencana kembali mengadakan seleksi CPNS pada tahun 2021.
Diperkirakan, jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi tahun 2019.
Kendati demikian, KemenPAN-RB belum memberikan tanggal pasti.
Cara Pemberkasan Online bagi Peserta Lulus CPNS 2019
Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.
Caranya, login ke akun SSCN 2019 melalui laman resmi sscn.bkn.go.id, seperti ketika cek pengumuman hasil seleksi.
Jika peserta dinyatakan lulus, akan muncul opsi yang mengarahkan ke pengisian DRH.
Pilih 'Ya' dan klik tombol 'Mengisi DRH'.
Setelah itu, ikuti dan lengkapi form pengisian yang telah disediakan laman tersebut.
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019 bagi Peserta Tak Lulus
Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.
Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.
Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.
Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.
Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Setelah itu, akan muncul kotak peringatan untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan tersebut.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan juga tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Terakhir, silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.
Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal CPNS 2019, Coba Lagi Seleksi CPNS 2021!"
Baca juga: JANGAN Sedih Belum Lolos CPNS 2019! Ini Bocoran Formasi CPNS 2021 Lengkap Strategi Lolos dari BKN
Baca juga: Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya