Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021
Belum berkesempatan lolos CPNS 2019? Jangan patah semangat, ada kabar baik soal dibukanya kembali pendaftaran CPNS 2021.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019 bagi Peserta Tak Lulus
Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.
Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.
Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.
Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.