CPNS 2019
Pukul Berapa Pengumuman CPNS 2019? Ini Waktu Rilisnya, Login di SSCN dan Ikuti Langkahnya!
Hari ini Jumat 30 Oktober 2020, seluruh instansi yang membuka rekruitmen akan merilis pengumuman hasil akhir CPNS 2019.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini Jumat 30 Oktober 2020, seluruh instansi yang membuka rekruitmen akan merilis pengumuman hasil akhir CPNS 2019.
Lantas pada pukul berapa dan bagaimana melihat pengumuman CPNS 2019?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.
"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Akhirnya Pengumuman CPNS 2019 Keluar! Cek 64 Link Resmi Masing-masing Instansi di Sini
Baca juga: DAFTAR 64 Link Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Segera Pemberkasan Online di sscn.bkn.go.id
Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.
Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.
Peserta juga bisa login di sscn.bkn.go.id untuk memastikan lolos atau tidak.
Berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Login ke SSCN
2. Kemudian masukkan NIK serta akun yang telah dibuat saat registrasi
3. Pengumuman akan muncul, kemudian jika muncul "Lulus" maka, akan lanjut ke droplist atau opsi pilihan, akan melanjutkan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup, atau mengundurkan diri.
4. Jika Tidak Lulus, maka dapat memilih opsi sanggahan.
Saat melihat pengumuman hasil CPNS 2019, peserta akan melihat kode di kolom keterangan hasil CPNS 2019.
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS 2019 Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020, Peserta Lolos Klik Link Pemberkasan di Sini
Berikut ini beberapa arti dari kode kolom keterangan hasil CPNS 2019 tersebut, dikutip dari instagram @cpnsindonesia.
P: artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 24 tahun 2019.
P1 : artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 37 tahun 2019.
P2: artinya lulus SKD peringkat terbaik batas berdasarkan permenpanRB nomor 61 tahun 2019.
L: Lulus seleksi CPNS
L1: Lulus CPNS setelah perpindahan jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
L2: Lulus CPNS setelah perpindahan lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
TL: Tidak lulus seleksi CPNS
TH: Tidak hadir
APS: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Dilakukan Online, Ini Dokumen-Dokumen yang Perlu Diunggah Peserta yang Lulus
Apa tahap setelah pengumuman hasil?
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?'
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya, Berikut Peserta Berpeluang Besar Lolos