CPNS 2019
Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya
Apa yang dilakukan setelah pengumuman CPNS 2019? Lakukan pemberkasan bagi yang lulus, sedangkan peserta tak lulus bisa melakukan sanggahan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang dilakukan setelah pengumuman CPNS 2019? Lakukan pemberkasan bagi yang lulus, sedangkan peserta tak lulus bisa melakukan sanggahan.
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).
Pengumuman dapat dilihat lewat laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.
Lantas apa yang harus dilakukan setelahnya?
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.
Baca juga: Tak Lolos Padahal Nilainya Bagus? Cepat Lakukan Sanggah Hasil CPNS 2019, Hanya Sekali Kesempatan
Baca juga: Cara BKN Tetapkan Nomor Induk Pegawai Peserta CPNS 2019 yang Telah Lolos, Dilakukan Secara Digital
Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, peserta harus login dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.
Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.
Berikut ini kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Masa Sanggah bagi Peserta yang Tak Lulus
Pihak BKN juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk melakukan sanggahan.
Sanggah ini diperuntukan bagi peserta yang merasa mendapat nilai bagus tapi ternyata tidak lolos seleksi.
Untuk itulah pihak BKN memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS 2019 untuk melakukan sanggah.
Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK
Cara Cek Lolos dan Tidak CPNS 2019
Selain melalui laman resmi masing-masing instansi, peserta juga bisa login di sscn.bkn.go.id untuk memastikan lolos atau tidak.
Berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Login ke SSCN.
2. Kemudian masukkan NIK serta akun yang telah dibuat saat registrasi.
3. Pengumuman akan muncul, kemudian jika muncul "Lulus" maka, akan lanjut ke droplist atau opsi pilihan, akan melanjutkan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup, atau mengundurkan diri.
4. Jika Tidak Lulus, maka dapat memilih opsi sanggahan. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Posisi Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Berikut Penjelasannya
Baca juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Peserta yang Lolos, Unggah Berkas-berkas Ini di https://sscn.bk.go.id