Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui
Pemerintah akan segera mengumumkan hasil seleksi CPNS secara serentak.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Peserta yang tidak bisa memenuhi verifikasi ini akan dinyatakan gugur.
Hal ini sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.

3. Jadwal masa sanggah
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu bisa disampaikan melalui instansi masing-masih di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang bisa disanggah adalah terkait hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
4. Tahapan setelah pengumuman
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Formasi kosong
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikas pendidikan, dan unit penempatan yang samar, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat baik.
Untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak bisa dipenuhi maka bisa diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit yang berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD Formasi Umum dan berperingkat baik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.