Breaking News:

Pengambilan Dana BLT UMKM Apa Bisa Diwakilkan? Bawa Dokumen Ini untuk Pencairan Dana Rp 2,4 Juta

Meski telah terdaftar dan mendapatkan pemberitahuan mendapatkan dana Rp 2,4 juta, apakah pengambilannya bisa diwakilkan? ini kata pemerintah

http://www.depkop.go.id/
Laman http://www.depkop.go.id. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, apakah pengambilan dananya bisa diwakilkan?

Menaggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman berikan pernyataannya.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: KLIK eform.bni.co.id, eform.bri.co.id/bpum & webform.bsm.co.id Bagi Penerima BLT UMKM 2,4 Juta

Baca juga: Dapat Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Cairkan

Ilustrasi memeriksa pesan dari BRI soal penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi memeriksa pesan dari BRI soal penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik.com/tirachardz)

Awalnya, pemberian bantuan ini direncanakan hanya berlangsung hingga bulan September saja.

Namun, karena program ini mendapatkan tambahan sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT ini pun diperpanjang.

Adanya pertanyaan, apakah pengambilan dana BLT UMKM bisa diwakilkan? Hanung pun memberikan penjelasannya.

Menurut Hanung, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

Pengambil dana adalah orang yang namanya tertera saat mengisi formulis pengajuan mendapatkan BLT, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Laman //www.depkop.go.id.
Laman //www.depkop.go.id. (//www.depkop.go.id/)

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," lanjutnya.

Menurut Hanung, masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencairan dana, mereka harus datang sendiri (tidak diwakilkan).

Selain itu, pelaku usaha mikro juga harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satu dokumennya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa identitas diri, proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa," sebutnya.

Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik/tirachardz)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMBantuan Langsung TunaiHanung Harimba RachmanKartu Tanda Penduduk (KTP)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved